"Iya yang bersangkutan memang hari ini dipnggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (26/10/2017).
Argo mengatakan, Wessling sedianya diperiksa pada pukul 10.00 WIB pagi ini. Akan tetapi sampai siang ini, Wessling belum hadir di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini adalah panggilan kedua terhadap Wessling. Sebelumnya, Wessling juga dipanggil untuk diperiksa pada pekan lalu, namun tidak hadir dan meminta ditunda pemeriksaannya hari ini.
Argo belum bisa memastikan langkah selanjutnya, apakah polisi akan melakukan upaya paksa apabila dalam pemeriksaan kali ini Wessling tidak hadir. "Iya nanti kita tunggu sampai sore ini," sambungnya.
Sementara, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan mengatakan, Wessling akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"(Yang akan ditanyakan) seputar tugas dan tanggung jawabnya di Allianz," ujar Iman.
Selain itu, polisi juga akan mendalami terkait penolakan klaim asuransi yang dilaporkan oleh pelapor. "Ya itu juga termasuk, alasan penolakan klaim asuransinya itu apa," tandas Iman. (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini