"Jadi itu ada 14 titik. Dari 14 titik itu ada 4 yang sudah dipasang speaker," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Untuk pelaksanaan teknisnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan koordinasi lebih lanjut dengan Dishub DKI Jakarta. Pasalnya, kualitas gambar CCTV tersebut juga belum maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sedikit memiliki kendala dalam mengidentifikasi pelat nomor kendaraan melalui CCTV. "Karena saat ini kamera yang dia punya itu kalau kena cahaya, dia blur nomor polisinya sehingga harus dibenahi," sambungnya.
Terkait tilang dengan bukti print out CCTV ini juga akan dikoordinasikan lebih intens dengan perangkat hukum lainnya. Pada dasarnya, penggunaan CCTV sebagai bukti tilang sudah memiliki payung hukum dan dapat dilaksanakan. (mei/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini