"Suratnya sudah kita terima dan sama seperti surat yang pernah kita terima sebelumnya dari Pansus, tentu itu akan kita pelajari lebih dulu dan kemudian akan kita respons lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2017).
Febri menyatakan KPK tetap menghargai kewenangan konstitusional yang dimiliki DPR. Tetapi KPK masih konsisten menunggu proses judicial review terhadap keabsahan hak angket terhadap KPK di Mahkamah Konstitusi.
"Untuk undangan, saat ini ditujukan pada pejabat yang bekerja di KPK terkait dengan pelaksanaan tugas yang dilakukan. Contohnya terkait dengan Labuksi. Tentu saja itu akan berhubungan dengan sikap institusional KPK. Jadi ada aspek kelembagaan di sana," tutur Febri.
Pemanggilan Labuksi KPK dimaksudkan Pansus untuk meminta konfirmasi sejumlah hal. Salah satunya terkait tugas kerja, yakni kewenangan Labuksi mengelola barang sitaan negara.
Pansus juga membeberkan adanya catatan terkait barang sitaan KPK yang belum tercatat di Rupbasan serta adanya dugaan penyelewengan.
"Contoh mobil mewah milik Wawan. Setelah disita, ke mana barang itu? Ini yang mau dicek," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya. (nif/fdn)











































