KPK Telusuri Peran Pihak Lain di Putusan Eks Irjen Kemendes

KPK Telusuri Peran Pihak Lain di Putusan Eks Irjen Kemendes

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 19:10 WIB
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK akan mempelajari putusan hakim atas terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut akan dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

"Jadi memang dengan adanya putusan tadi bisa jadi bahan telaah kami apabila memang ada pihak-pihak yang kuat indikasinya. Sebagaimana disebut dalam putusan, akan menjadi bahan untuk pengembangan bahwa ada pihak-pihak lain yang memiliki andil selain Sugito dan Jarot," ujar jaksa KPK Takdir Suhan seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Menurut Takdir, dalam putusan disebutkan Kemendes sudah mengetahui akan mendapatkan opini WTP yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan saat pemeriksaan laporan keuangan. Sehingga KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan bisa jadi salah satu bukti surat untuk pengembangan perkara yang lainnya, apalagi untuk kami yang sedang jalan pembuktian tindak pidana korupsi Rochmadi dan Ali Sadli. Adanya putusan tadi makin menguatkan opini kami bahwa suap tadi memang ditujukan untuk mendapatkan opini WTP bagi Kemendes," ujar Takdir.

Selain itu, menurut Takdir, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mempunyai peran dalam pertemuan auditor BPK pada 4 Mei 2017. Dia menyakini pertemuan tersebut agar Kemendes bisa mendapatkan opini WTP

"Tapi andilnya Mendes di situ adalah pada saat pertemuan 4 Mei datang ke BPK itu diyakini oleh hakim supaya ada pembahasan agar Kemendes dapat opini WTP. Jadi, walaupun dalam fakta sidangnya Mendes katakan, 'Saya datang ke sana untuk silaturahmi,' itu semua terbantahkan oleh keyakinan hakim bahwa tujuan Mendes ke sana adalah untuk bisa mendapatkan opini WTP," ujar Takdir.

Dalam perkara ini, mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sugito divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 2 bulan. Sugito terbukti bersalah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli Rp 240 juta.

Mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 75 juta serta subsider 2 bulan. Jarot Budi disebut hakim menyerahkan uang kepada auditor BPK. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads