"Sudah harus langsung (direvisi). Fraksi (PKB) akan buat inisiator, inisiatif bersama fraksi lain untuk lakukan revisi pasal-pasal yang dianggap berbahaya dan karet," ujar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017),
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyatakan inisiatif ini dilakukan jika pemerintah lambat melakukan revisi. Karena sejak awal PKB menerima UU Ormas tapi dengan catatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PKB sudah memberikan catatan di sidang paripurna dan sudah disepakati dengan pemerintah harus segera melakukan perbaikan secepat-cepatnya," ucap Cak Imin.
Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna Selasa (24/10). Pengambilan keputusan tersebut dilakukan melalui proses voting. Dengan demikian, ada empat fraksi lain yang juga membuka opsi revisi UU Ormas, yakni PAN, Gerindra, PPP, dan Golkar. (lkw/dkp)











































