Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Alfajri Zabidi membenarkan kabar pembatalan rencana pernikahan pasangan yang viral ini. Menurutnya, pernikahan yang akan diselenggarakan telah melanggar syarat nikah dan pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu.
"Kita menunda dulu, luruskan dulu. Jangan seperti itu kalau mau nikah. Artinya, ini kan pernikahan belum dicatat, tapi sudah mau nikah lagi, seharusnya ada izin poligami dulu dan saya sudah sampaikan kepada KUA di sana (Kecamatan Lais) untuk tidak bisa dilanjutkan akad nikahnya," terang Alfajri saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (25/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahu dari undangan yang viral dan heboh itu, kemudian kita telusuri dan memutuskan untuk membatalkan pernikahan yang akan dilaksanakan pertama (6 November). Sebagai pembinaan, kami akan memanggil ketiga calon pengantin dulu untuk menanyakan alasan pernikahan secara bersama ini," tambahnya.
Selain itu, dari data yang diperoleh Alfajri, hanya ada pasangan Cindra dan Indah Lestari yang akan menikah pada 6 November. Sedangkan nama Perawati tidak ada terdaftar di KUA tempatnya berdomisili maupun tempat Cindra akan melangsungkan akad nikah dengan Perawati.
"Yang saya terima data itu hanya Cindra dan Indah Lestari di KUA Lais. Kalau yang satunya lagi (Perawati) itu tidak ada terdaftar, baik di Lais maupun di Sekayu (tempat tinggal Cindra)," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, rencana pernikahan Cindra bersama dua pujaan hatinya ini viral setelah undangan tersebar di media sosial Fecebook dan Twitter. Cindra akan mengikat janji suci dan duduk di pelaminan secara bersamaan pada 9 November mendatang di Desa Lumpatan II, Musi Banyuasin. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini