"Penugasan dilakukan dengan pertimbangan PT MRT sebagai pihak yang paling strategis bagi terciptanya lingkungan yang nyaman dan aman bagi pengguna angkutan umum massal di DKI Jakarta," ujar Sekda DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Pergub tersebut bernomor 140 Tahun 2017 tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta sebagai Operator Utama pengelola kawasan Transit Oriented Development Koridor Utara Selatan Fase 1 Mass Rapid Transit Jakarta. Menurut Saefullah, MRT mempunyai kewenangan untuk berkoordinasi dengan pemilik lahan hingga mendorong percepatan TOD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada delapan kawasan TOD di fase 1 koridor ini yang akan dikelola oleh PT MRT Jakarta, yaitu kawasan Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Bendungan Hilir, Istora, Senayan, Blok M, dan Lebak Bulus. Dirut Utama MRT William Sabandar mengatakan dengan Pergub tersebut dapat lebih mensinergikan jajarannya untuk menghasilkan transportasi yang aman dan nyaman.
"Peran kami sebagai operator utama menjamin safety dan security kawasan sekitar stasiun sehingga semakin banyak pengguna yang menggunakan MRT Jakarta," jelasnya.
Proyek MRT fase pertama melintasi jalur Lebak Bulus-Bundaran HI sepanjang 16 kilometer. MRT fase 1 ditargetkan akan melayani 173.400 penumpang setiap hari melalui 16 set kereta, 14 set kereta operasi, dan 2 kereta cadangan. (fdu/jbr)