Perppu Ormas Jadi UU, Din Syamsuddin: Nasi Sudah Jadi Bubur

Perppu Ormas Jadi UU, Din Syamsuddin: Nasi Sudah Jadi Bubur

Zunita Amalia Putri - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 18:02 WIB
Perppu Ormas Jadi UU, Din Syamsuddin: Nasi Sudah Jadi Bubur
Wantim MUI Din Syamsuddin (Zhacky/detikcom)
Jakarta - DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Din Syamsuddin sejak awal menginginkan Undang-Undang Ormas berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Din bercerita saat dirinya aktif menjabat Ketua PP Muhammadiyah. Dia sering mengajukan uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dulu, sewaktu saya jadi Ketua PP Muhammadiyah, intensif ke DPR, bahkan Muhammadiyah melakukan judicial review pada undang-undang di MK itu," ujar Din kepada wartawan di gedung MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Meski perppu tersebut sudah diketuk menjadi UU, Din mempersilakan pihak yang keberatan mengajukan gugatan ke MK.

"Kalau sekarang ya ibaratnya nasi sudah menjadi bubur, apa lagi yang ingin dikatakan. Tapi kalau masih ada ormas yang mau menggugat lagi, itu hak mereka, silakan," tegasnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (24/10), Perppu Ormas diketuk menjadi UU saat rapat paripurna DPR. Ada tujuh fraksi yang setuju, yaitu PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, Hanura, dan Demokrat. Tiga fraksi yang tidak setuju adalah Gerindra, PKS, dan PAN. (ams/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads