Din bercerita saat dirinya aktif menjabat Ketua PP Muhammadiyah. Dia sering mengajukan uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dulu, sewaktu saya jadi Ketua PP Muhammadiyah, intensif ke DPR, bahkan Muhammadiyah melakukan judicial review pada undang-undang di MK itu," ujar Din kepada wartawan di gedung MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sah Jadi UU, Ini Isi Lengkap Perppu Ormas |
Meski perppu tersebut sudah diketuk menjadi UU, Din mempersilakan pihak yang keberatan mengajukan gugatan ke MK.
"Kalau sekarang ya ibaratnya nasi sudah menjadi bubur, apa lagi yang ingin dikatakan. Tapi kalau masih ada ormas yang mau menggugat lagi, itu hak mereka, silakan," tegasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (24/10), Perppu Ormas diketuk menjadi UU saat rapat paripurna DPR. Ada tujuh fraksi yang setuju, yaitu PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, Hanura, dan Demokrat. Tiga fraksi yang tidak setuju adalah Gerindra, PKS, dan PAN. (ams/ams)











































