ICW Desak MA Batal Angkat Zaharuddin Sebagai Hakim Tipikor

ICW Desak MA Batal Angkat Zaharuddin Sebagai Hakim Tipikor

- detikNews
Sabtu, 28 Mei 2005 06:42 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung membatalkan pengangkatan Zaharuddin Utama sebagai hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dipertanyakan integritasnya.Zaharuddin telah mengeluarkan penetapan yang menguntungkan terdakwa korupsi Abdullah Puteh, yakni penetapan pengalihan penahanan Puteh menjadi tahanan kota. Penetapan bernomor 161/pen.pid/2005/PT DKI tertanggal 18 April 2005 itu dinilai ganjil karena majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor belum dibentuk.Selain itu perpanjangan penahanan Puteh yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga melanggar KUHAP. Menurut pasal 27 KUHAP, kewenangan mengeluarkan surat penahanan ada pada majelis hakim, bukan ketua atau wakil ketua pengadilan tinggi."Hal yang juga janggal, para hakim ad hoc tipikor tidak pernah diajak berembug sebelum Zaharuddin mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan Puteh," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko. Oleh karena itu Danang, dalam rilis yang dikirim kepada detikcom, mendesak MA membatalkan keputusan Ketua MA RI NO KMA/015/SK/4/2005 tanggal 29 April yang mengangkat Zaharuddin menjadi hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor. Alasan Ketua MA Bagir Manan bahwa pengangkatan Zaharuddin sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai Danang tidak benar. Sebab, menurut pasal 56 UU tersebut penetapan calon hakim tipikor harus didahului pengumuman kepada masyarakat."Dalam hal ini Ketua MA, baik dalam menetapkan Zaharuddin maupun hakim-hakim tipikor sebelumnya tidak pernah mengumumkan kepada publik untuk mendapatkan masukan mengenai track record dari para hakim tersebut," ujar Danang.Alasan pengangkatan Zaharuddin untuk mengantisipasi terbatasnya hakim tipikor juga dinilai Danang tidak masuk akal. Terbatasnya hakim tipikor tidak selayaknya dijadikan alasan untuk melakukan rekruitmen secara terburu-buru tanpa proses seleksi yang terbuka dan partisipatif."Bagaimana pun juga hakim tipikor harus hakim-hakim yang berkualitas dan berintegritas sebagaimana dinyatakan dalam pasal 57 ayat 1 UU No.30 Tahun 2002," demikian Danang Widoyoko. (gtp/)


Berita Terkait