Jejak Bupati Nganjuk: Menang Praperadilan Lawan KPK, Kini Kena OTT

Jejak Bupati Nganjuk: Menang Praperadilan Lawan KPK, Kini Kena OTT

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 16:41 WIB
Jejak Bupati Nganjuk: Menang Praperadilan Lawan KPK, Kini Kena OTT
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman pernah dijerat KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun Taufiq lolos melalui praperadilan.

Saat itu, KPK menjerat Taufiq dengan dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat bupati pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Selain itu, Taufiq menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 5 proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada 2009.

Lima proyek tersebut adalah proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk, pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Taufiq mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal I Wayan Karya pun mengabulkan gugatan itu dengan putusan agar penanganan perkara Taufiq dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Putusan praperadilan itu dibacakan pada 6 Maret 2017.

KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri memang pernah bersepakat bahwa suatu perkara yang sama tidak bisa ditangani masing-masing aparat penegak hukum itu, tapi ditangani oleh aparat penegak hukum yang pertama kali menangani.

Kini, KPK kembali menjerat Taufiq, tapi melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan adanya kegiatan tim KPK tersebut.

"Ada kegiatan tim di lapangan, namun lebih lanjut perlu saya pastikan dulu," ucap Febri ketika dimintai konfirmasi, Rabu (25/10). (dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads