PTPN V Tolak Membayar BPHTB

PTPN V Tolak Membayar BPHTB

- detikNews
Sabtu, 28 Mei 2005 00:51 WIB
Pekanbaru - PT Perkebunan Nusantara V Riau menolak membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) sebesar Rp 91 miliar yang menjadi tunggakan mereka. Mereka akan meminta Menteri Keuangan RI untuk membebaskan pembayaran tersebut.Penolakan ini disampaikan Direktur Keuangan PTPN Prawito menanggapi tunggakan PHBTB selama tahun 2001 hingga 2005 sebesar Rp 91 miliar. Alasannya, BUMN berdasarkan PP No 10 tahun 1996, termasuk bagian dari pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat. Sehingga, selaku perusahaan negara harus terbebas dari PHBTB. "Jadi kita memang tidak akan membayar tunggakan PHBTP di kantor pajak yang ada di Riau," kata Prawito kepada detikcom, Jumat (27/5/2005).Prawito juga menjelaskan, dana BPHTB yang ditetapkan Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru bukan sebesar Rp 18 miliar tapi mencapai 91 miliar yang terakumulasi dari tahun 2001 hingga 2005. PTPN V sudah sempat mengangsur tunggakan itu sebesar Rp 11 miliar."Tapi belakangan kita sadar telah melakukan kesalahan atas pembayaran PBHTB itu. Alasannya, ya itu tadi, berdasarkan PP No 110 tahun 1996. Jadi sisa tunggakan PBHTB yang diklaim kantor pajak sebagai hutang kami itu, tidak akan kami bayar lagi. Kami tidak punya tunggakan apa pun," tegas Prawito.Dijelaskan, PTPN V berdiri resmi sejak tahun 1996 silam atas marger dari eks PTP II dan PTP IV. PTPN V tidak memiliki kewajiban untuk membayar PBHTB dari hasil marger tersebut. "Permasalahan kita ini sama seperti margernya sejumlah bank menjadi bank mandiri. Kan mereka tidak kena biaya BPHTB."Menurut Prawito, berdasarkan keterangan dari Menteri Pertanian sebenarnya sangat jelas bahwa seluruh PTP Nusantara yang ada di Indonesia tidak dikenakan pembayaran PBHTB. Dalam waktu dekat Menteri Pertanian akan memohon Menteri Keuangan agar seluruh PTP Nusantara di Indonesia dibebaskan dari biaya BPHTB.Dalam kesempatan itu Prawiro juga mengkritik tingginya nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diterapkan kantor pelayan pajak di Riau. Kantor pelayan pajak mematok NJOP PTPN sebesar Rp 24 juta per hektar. Sedangkan perkiraan pihak PTPNV NJOP mereka hanya Rp 5 juta per hektar."Terlalu besar NJOP yang ditetapkan kantor pajak kepada kita. Aneh sekali, padahal perusahaan yang sama, PTPB IV nilai NJOPnya maksimal hanya Rp 6 juta per hektar. Kenapa kantor pajak di Riau malah mematok nilai yang besar mencapai Rp24 juta," jelasnya. (gtp/)


Berita Terkait