"Intinya kita menghargai, sebagai sebuah negara hukum dan organisasi yang memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Pada prinsipnya itu adalah hak asasi dan kita menghormati proses hukum selanjutnya," kata juru bicara KY Farid Wajdi ketika ditemui detikcom di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Gugatan SBSI terdaftar dengan nomor 216/G/2017/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. SBSI mendaftarkan gugutan ini Rabu (18/10). SBSI keberatan dengan putusan KY meloloskan 5 calon hakim adhoc yang direkomendasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY pun memastikan sudah melakukan pemeriksaan sampai ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Menurut KY, di sana pun KSBSI masih diakui.
"Pada saat bersamaan kita melakukan perbandingan. Karena Kemenakertrans juga melakukan proses pendaftaran bagi Hakim Ad Hoc PHI di tingkat pertama, ketika kita tanya apakah kemudian pansel di sana menganulir KSBSI, tidak. Kami tidak ada keberatan dari pihak mana pun. Begitu lho maksudnya," tutur Farid.
Atas dasar tersebut, KY tetap mengikutsertakan KSBSI dalam pemberian rekomendasi calon Hakim Ad Hoc. KY menilai dari sisi legalitas yang ada di KSBSI.
"Kita punya dua, katakanlah, yurispudensi belum ada pencabutan pendaftaran atas nama KSBSI di Jakarta Timur, pada saat bersamaan di lembaga lain organisasi ini juga diakui eksistensinya. Maka kemudian pilihan kita adalah tetap menghargai proses legalitas yang dimiliki oleh KSBSI," pungkas Farid. (dhn/dhn)











































