"Jadi dari mahasiswa yang sudah ditahan, sampai sekarang kita belum mendapatkan surat permohonan penangguhan penahanan, ya tentunya namanya permohonan penangguhan penahanan itu hak ya, diatur dalam undang-undang, bahwa itu hak daripada tersangka maupun keluarga tersangka, silakan, kemudian mau mengajukan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Argo mengatakan selanjutnya penyidik yang akan menilai dikabulkan atau tidaknya pengajuan penahanan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, proses penyidikan terhadap tersangka lain masih terus dilakukan. Polisi pun masih mencari ada-tidaknya orang yang mendalangi demo 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK itu.
"Kita belum dapat info itu. Masih dalam pendalaman, masih diselidiki. Kira-kira apakah ada yg nyuruh atau ada yang mengatur kita masih selidiki," tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 16 tersangka terkait demo yang digelar Istana Negara, Jumat (20/10) lalu. Dua dari 16 mahasiswa itu ditahan di Mapolda Metro Jaya. (knv/aan)