2 Mahasiswa Pendemo Istana Dipersilakan Ajukan Penangguhan Penahanan

2 Mahasiswa Pendemo Istana Dipersilakan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 15:37 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Polisi mempersilakan dua orang mahasiwa yang ditahan di Polda Metro Jaya terkait aksi di depan Istana Negara untuk mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan itu merupakan hak dari setiap tersangka.

"Jadi dari mahasiswa yang sudah ditahan, sampai sekarang kita belum mendapatkan surat permohonan penangguhan penahanan, ya tentunya namanya permohonan penangguhan penahanan itu hak ya, diatur dalam undang-undang, bahwa itu hak daripada tersangka maupun keluarga tersangka, silakan, kemudian mau mengajukan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/10/2017).


Argo mengatakan selanjutnya penyidik yang akan menilai dikabulkan atau tidaknya pengajuan penahanan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ya nanti penyidik yang akan menilai, apakah itu dikabulkan atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap tersangka lain masih terus dilakukan. Polisi pun masih mencari ada-tidaknya orang yang mendalangi demo 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK itu.

"Kita belum dapat info itu. Masih dalam pendalaman, masih diselidiki. Kira-kira apakah ada yg nyuruh atau ada yang mengatur kita masih selidiki," tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 16 tersangka terkait demo yang digelar Istana Negara, Jumat (20/10) lalu. Dua dari 16 mahasiswa itu ditahan di Mapolda Metro Jaya. (knv/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads