Status Alim Markus Diubah Jadi Tahanan Kota
Jumat, 27 Mei 2005 22:22 WIB
Jakarta - Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhanan penahanan Presiden Direktur Grup Maspion Alim Markus. Tersangka penyelenggaraan bank gelap ini diubah statusnya menjadi tahanan kota mulai Jumat (27/5/2005) ini.Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigjen Pol Andi Chaeruddin, yang dihubungi detikcom melalui telepon, Jumat (27/5/2005) malam, membenarkan perubahan status penahanan Alim Markus ini.Menurut Andi, Mabes Polri mengubah status Alim Markus menjadi tahanan kota karena permohonan penangguhan penahanan dari yang bersangkutan dinilai memenuhi syarat untuk dikabulkan. "Ada yang menjamin, dan yang terpenting pemeriksaan sudah cukup," katanya.Ketika ditanya apakah dikabulkannya permohonan penangguhan ini karena adanya ancaman dari kuasa hukum Alim Markus, Humphrey R Djemat, untuk mengajukan gugatan praperadilan, Andi membantahnya."Tidak ada kaitannya dengan praperadilan. Permohonan dikabulkan karena pemeriksaan sudah selesai. Selain itu dia pernah sakit, dan juga dikenal sebagai tokoh," tegas Andi.Andi menambahkan, Alim Markus tetap berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan. Ia akan menjadi tahanan kota di Surabaya, sesuai domisilnya, dan mendapat pengawasan dari Poltabes Surabaya.Ditanya tentang status penahanan empat karyawan Maspion lainnya, Andi menyatakan mereka tetap ditahan. Untuk diketahui, selain menahan Alim Markus Mabes Polri juga menahan direktur Maspion Group Willy, Kim Siang, Pauline, dan Foo Tjin Yen.
(gtp/)











































