"Dakwaan harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, yang mulia, karena tidak didahului dengan penyidikan," kata kuasa hukum Rochmadi, Ainul Syamsu, membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Rochmadi didakwa menerima uang Rp 240 juta terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa PDTT. Namun, dakwaan itu disebut tidak cermat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Objek dakwaan ketiga dan keempat bukanlah termasuk transaksi laporan keuangan mencurigakan karena PPATK tidak pernah melaporkan harta sebagai transaksi keuangan mencurigakan," ujar Syamsu.
Syamsu juga menerangkan penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan penyidikan kepada terdakwa. Terdakwa juga tidak diberi tahu mengenai sprindik yang dikeluarkan oleh KPK.
"Terdakwa tidak pernah diberitahu, nggak dikasih salinan sprindik gratifikasi. Kami simpulkan dakwaan kedua tidak melalui proses penyidikan," ujar Syamsu.
Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/dhn)











































