"Kita serahkan kepada kepolisian, sejauh mana kesalahannya, kan ada aturan yang ada," kata Haerul, kepada wartawan di Kota Serang, Banten, Rabu (25/10/2017).
Jaman menjelaskan, selain tidak akan memberi bantuan hukum, pemkot juga sudah memberikan perintah kepada dinas terkait untuk mencari keterlibatan oknum lain dalam praktek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku, praktek pungutan liar berupa syarat tambahan bagi setiap PNS yang ingin mengajukan kredit baru ditemukan di Kecamatan Taktakan. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi di tempat lain dan saat ini pihak Dinas Pendidikan sedang mencari informasi tersebut.
"Saya peritahkan ke Disdik cari tahu sejauh mana apakah ini yang dilakukan hanya UPT Taktakan atau di lainnya juga," katanya menjelaskan.
Pada Senin (23/10), Tim Saber Pungli Mapolres Serang Kota menangkan dua oknum PNS Dinas Pendidikan. AS (57) dan EP (50) ditangkap karena memperkaya diri dengan cara memberi syarat tambahan bagi setiap guru yang ingin mengajukan kredit bank.
Keduanya merupakan pegawai di Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) di Kecamatan Taktakan. Dari setiap guru yang ingin mengajukan kredit, oknum PNS ini memberikan syarat Rp. 1,5 juta agar pengajuan kredit bank oleh para guru disetujui.
"Jadi, dalam pengajuan bank dari setiap guru di UPT (Taktakan) dimintai syarat. Kalau nanti sudah memberikan uang 1,5 juta, dengan jaminan itu lancar," ujar Wakapolres Serang Kota Kompol Tidar Wulung kepada wartawan di Mapolres Serang Kota. (bri/asp)











































