Bambang dijerat terkait jabatannya sebagai Direktur Data dan Informasi di Bakamla. Oditur militer pun mengirim surat ke Bakamla agar terdakwa dihadirkan, tetapi ternyata Bambang sudah dikembalikan ke satuan asalnya yaitu Mabes TNI AL.
"Kami telah memanggil terdakwa ke Bakamla secara resmi, ternyata setelah kami cek, terdakwa pindah ke satuannya di Mabes Angkatan Laut," ucap oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tersebut sebenarnya beragendakan pembacaan surat dakwaan. Namun karena terdakwa tidak bisa dihadirkan, oditur militer meminta penundaan selama 1 minggu. Ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto pun menyetujuinya.
"Sidang kami tunda minggu depan tanggal 1 November 2017 dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Deddy.
Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima suap senilai SGD 105 ribu dari seorang pengusaha bernama Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Adami Okta dan Hardy Stevanus. Selain Bambang, sejumlah pejabat Bakamla juga disebut menerima suap proyek tersebut antara lain Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan 10 ribu euro.
Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini