Demikian disampaikan, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Eduwar Hutapea saat dihubungi detikcom via seluler, Rabu (25/10/2017).
"Barang bukti 102 Tregiling yang dimasukan dalam karung diserahkan pihak TNI AL ke kita. Termasuk dua orang tersangka yang membawa Trenggiling," kata Eduwar.
![]() |
Menurut Eduwar, kedua tersangka inisial A (25) dan B (22) yang ditangkap TNI AL merupakan warga Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya ditangkap saat membawa Trenggiling dengan kapal di Selat Bengkalis pada Selasa (24/10) pada siang hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan saat ini, kata Eduwar, keduanya mengaku menerima upah Rp 800 ribu per orang. Mereka mengaku hanya mendapatkan perintah dari seseorang untuk membawa Trenggiling dari Bengkalis dengan tujuan Selat Malaka.
"Kedua tersangka menyebutkan, mereka hanya orang yang disuruh membawa Trenggiling ke tengah laut wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia. Nanti di tengah laut, akan ada kapal dari Malaysia yang sudah menunggu," kata Eduwar.
![]() |
Menurut Eduwar, kedua tersangka ini diancam dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kedua tersangka mengaku jika mereka disuruh seseorang inisial A, namun mereka tidak pernah berjumpa. Kita masih dalami penyidikan ini," tutup Eduwar. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini