"Informasi yang berkembang ini lebih dari satu kali. Maka saya minta kepada Kapolsek Matraman untuk mengembangkan, di-back up oleh unit PPA Polres. Untuk mengamankan kasus ini, sehingga tidak melebar. Sehingga kita tahu sudah berapa lama ini melakukan, dan berapa banyak korbannya," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pasti kita lihat perkembangannya. Paling tidak ibu yang mendampingi, kalau memang perlu struktur organisasi formal, atau LSM untuk mendampingi putrinya kita berikan akses," terangnya.
Sementara itu, polisi juga akan memastikan keterlibatan orang yang merekam video pencabulan tersebut. Jika video itu direkam semata-semata untuk memberikan informasi kepada penegak hukum maka polisi akan menghargainya. Namun jika ada unsur lain, polisi tentu akan memproses orang tersebut.
"Nanti kita lihat apakah dia menjadi bagian jaringan atau yang memberikan input kepada penegak hukum. Informasi dari Kapolsek video diterima perekam. Dari konteks itu, bisa saja dia takut ketika itu, karena tidak menegur, kemudian dia merekam diberikan kepolisian," tutur Andry.
Kasus ini terungkap setelah ibunda korban, S (47) mendapat laporan dari guru bimbel berinisial B terkait perbuatan Yongki. S begitu kaget setelah ditunjukkan sebuah rekaman video yang memperlihatkan saat korban berusia 7 tahun itu dicabuli oleh pelaku.
Yongki melakukan perbuatan bejat itu pada Jumat (15/9) lalu. Seorang guru yang memergoki perbuatan bejatnya itu diam-diam merekam perbuatan pelaku.
Antara dilematis, akhirnya B mengungkapkan perbuatan salah seorang tenaga pengajarnya itu kepada orang tua korban dengan memperlihatkan bukti rekaman tersebut, setelah satu bulan lamanya. Setelah melihat rekaman video itu, S pun melaporkannya ke Polsek Matraman pada Senin (16/10). (knv/ams)











































