"Nggak menutup kemungkinan, bisa juga. Mereka boleh wawancara ke gubernur dulu, apa kebijakan waktu itu," ucap Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Adi mengatakan pemanggilan tidak diperlukan. Dia akan memerintahkan anggotanya menemui langsung para mantan gubernur tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Adi juga mengaku akan melakukan wawancara ke kementerian terkait. Dia ingin menyelidiki persoalan reklamasi secara urut dan bertahap.
"Oh iya dong, gini saya bilang urut. Dari tahun 1995 terus apa petunjuknya, 1995 kan ada aturan dia menunjuk siapa, apa isinya, pihak mana saja yang ditugaskan di 1995 itu, panggil itu. Orang-orang itu," kata Adi.
Adi mengaku sejauh ini masih meminta laporan pada para anggota tentang perkembangan pengumpulan data proyek reklamasi. "Tanya sejauh mana, masukan dalam black box system, nanti akan bicara pada timeline, subjek hukum, dan objeknya siapa saat itu, instrumental muncul apa saja, apakah ada SK, nota dinas, kumpulin itu semua," ujarnya. (knv/dhn)