PN Serang Gelar Sidang di Lokasi Gusuran Cilegon

PN Serang Gelar Sidang di Lokasi Gusuran Cilegon

M Iqbal - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 13:16 WIB
Sidang penggusuran di Cilegon (iqbal/detikcom)
Cilegon - Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang di lokasi penggusuran di Cikuasa Pantai, Kota Cilegon, Banten. Sidang langsung dipimpin oleh hakim Efiyanto yang juga humas PN Serang.

Dalam sidang itu, hakim didampingi panitera meninjau lokasi penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah kota Cilegon pada Agustus 2016 lalu. Pihak pengadilan ingin memastikan apakah benar ada penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah.

Sidang itu digelar atas gugatan yang diajukan oleh warga korban gusuran yang berjumlah 421 orang. Para korban tidak terima atas penggusuran yang dilakukan pemerintah karena merasa lahan yang ditempati dari hasil menyewa kepada PT KAI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang ini untuk melihat lokasi pembongkaran. Hasilnya memang benar buktinya ada pembongkaran oleh Pemda terhadap tanah yang ditempati oleh warga di lahan PT KAI dan digusur oleh Pemda itu yang kami lihat dan memang benar adanya," kata Efiyanto kepada wartawan usai melakukan sidang, Kota Cilegon, Rabu (25/10/2017).

Gugatan yang dilayangkan oleh warga korban gusuran itu masih akan terus berjalan hingga putusan pengadilan apakah memenangkan warga selaku penggugat dan pemerintah daerah selaku pihak tergugat.

"Paling 3 tahap lagi untuk kesimpulan dari kedua belah pihak kemudian putusan dari majelis hakim," ujarnya.

Efiyanto menyatakan, pihaknya sengaja menggelar sidang di lokasi gusuran karena perkara yang dihadapi dengan objek tanah. Apalagi, kata dia, perkara yang dihadapi terkait gugatan warga soal ganti rugi oleh warga kepada pemerintah kota Cilegon.

"Memang harus ada pemeriksaan setempat itu memang harus wajib gitu untuk perkara gugatan kalau dia objeknya tanah. Karena nanti kalau ternyata yang digugat (tanah) yang ini tapi yang jadi sengketa yang itu, gitu, ternyata kami tanya penggugat dan tergugat memang ini nggak ada yang lain," paparnya. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads