Dalam sidang itu, hakim didampingi panitera meninjau lokasi penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah kota Cilegon pada Agustus 2016 lalu. Pihak pengadilan ingin memastikan apakah benar ada penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah.
Sidang itu digelar atas gugatan yang diajukan oleh warga korban gusuran yang berjumlah 421 orang. Para korban tidak terima atas penggusuran yang dilakukan pemerintah karena merasa lahan yang ditempati dari hasil menyewa kepada PT KAI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan yang dilayangkan oleh warga korban gusuran itu masih akan terus berjalan hingga putusan pengadilan apakah memenangkan warga selaku penggugat dan pemerintah daerah selaku pihak tergugat.
"Paling 3 tahap lagi untuk kesimpulan dari kedua belah pihak kemudian putusan dari majelis hakim," ujarnya.
Efiyanto menyatakan, pihaknya sengaja menggelar sidang di lokasi gusuran karena perkara yang dihadapi dengan objek tanah. Apalagi, kata dia, perkara yang dihadapi terkait gugatan warga soal ganti rugi oleh warga kepada pemerintah kota Cilegon.
"Memang harus ada pemeriksaan setempat itu memang harus wajib gitu untuk perkara gugatan kalau dia objeknya tanah. Karena nanti kalau ternyata yang digugat (tanah) yang ini tapi yang jadi sengketa yang itu, gitu, ternyata kami tanya penggugat dan tergugat memang ini nggak ada yang lain," paparnya. (asp/asp)











































