PKS Dukung Penuh Masyarakat Gugat UU Ormas ke MK

PKS Dukung Penuh Masyarakat Gugat UU Ormas ke MK

Hary Lukita Wardani - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 13:12 WIB
PKS Dukung Penuh Masyarakat Gugat UU Ormas ke MK
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (Dok. Fraksi PKS)
Jakarta - Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas telah resmi diundang-undangkan pada paripurna pada Rabu (24/10/2017) kemarin. Fraksi PKS di DPR mendukung masyarakat yang ingin menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah, setelah ini (disahkan UU Ormas), tidak ada jalan bagi mereka-mereka atau kita-kita yang ingin menolak Perppu (yang sudah disahkan jadi UU) ini dengan melakukan JR (judicial review/uji materi)," ujar Ketua F-PKS Jazuli Juwaini di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).


"Karenanya, kami dorong ormas-ormas yang tidak puas dengan keputusan paripurna kemarin saya kira punya ruang untuk melakukan JR dan kami dari Fraksi PKS mendukung penuh mereka-mereka yang ingin melakukan JR," tambah Jazuli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


PKS khawatir UU Ormas disalahgunakan pemerintah ke depannya. Karena itu, PKS menolak adanya UU Ormas, yang kini disahkan.

"Kami tolak itu. Pertama, karena khawatir perppu ini disalahgunakan. Sekarang Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) baik, menterinya baik, tapi kan kami nggak tahu ke depan dunia ini seperti apa, kalau nanti bersifat represif?" kata Jazuli.


Sebelumnya, Fraksi Gerindra dan PAN juga menolak UU Ormas yang baru. Dua fraksi ini akan mengusulkan revisi UU Ormas masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. (lkw/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads