Baleg DPR Siapkan Slot Revisi UU Ormas Masuk Prolegnas 2018

Baleg DPR Siapkan Slot Revisi UU Ormas Masuk Prolegnas 2018

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 12:45 WIB
Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Beberapa fraksi mengajukan revisi setelah Perppu 2/2017 disahkan menjadi Undang-undang Ormas. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut sudah ada satu tempat (slot) untuk revisi UU Ormas masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.

"Fraksi-fraksi di Baleg sudah sepakat, sudah mengantisipasi bahwa kita menyediakan satu slot. Kan kita 2018 ada 50 Prolegnas, nah ketika berbicara itu, awas loh jangan lupa kita harus sediakan satu slot untuk menampung aspirasi teman-teman yang akan revisi UU Ormas ini," ujar anggota Baleg F-PDIP Hendrawan Supratikno di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).


Hendrawan mengatakan, revisi UU Ormas mungkin bisa masuk di Prolegnas 2018. Hendrawan menjelaskan soal kemungkinan poin yang akan direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa jadi (proses peradilan). Tapi intinya untuk kita semua yang melihat Indonesia dengan segala kelebihan dan kekurangannya, memiliki ideologi yang jelas Pancasila yang mengikat eksistensi, kita bersama sebagai negara bangsa pasti menyambut gembira," ungkap Hendrawan.

Menurut Hendrawan, Perppu Ormas harus disambut suka cita. Menurutnya, Perppu Ormas dapat menjaga eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa.


"Perppu ini harus disambut suka cita oleh mereka yang yakin betul Pancasila sebagai ideologi negara sudah final," tegas dia.

Sebelumnya, Fraksi PAN dan Gerindra menolak keras UU Ormas yang sudah disahkan DPR. Mereka akan mengusulkan revisi UU Ormas masuk Prolegnas. (gbr/dkp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads