"Revisi terhadap Perppu yang sudah jadi UU dan PAN akan terdepan untuk mengajukan revisi terhadap hal-hal yang kami anggap sangat krusial untuk direvisi. Artinya, masa sidang berikutnya kami akan mengusulkan kepada Prolegnas untuk menjadi target di 2018," ujar Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
PAN mendorong ormas yang tak setuju Perppu 2/2017 disahkan jadi UU melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yandri yakin revisi UU Ormas dapat masuk Prolegnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gerindra juga akan memasukkan revisi UU Ormas ke Prolegnas di DPR. Gerindra sejak awal menolak keras Perppu Ormas disahkan menjadi UU.
"Bisa saja kami masukkan ke dalam Prolegnas, nanti kami usulkan itu. Pasti nanti juga ada yang usulkan. Kalau kami kan jelas menolak, jadi nanti di dalam Prolegnas-lah dibicarakan," ujar Waketum Gerindra Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, tadi pagi. (gbr/dkp)











































