"Empat baterai perangkat MSAN dicuri oleh kedua pelaku yang berpura-pura sebagai petugas. Lalu dilihat oleh saksi yang menduga keduanya bukan petugas Telkom," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Agus Ahmad Kurnia, saat ditemui di Jalan Wahidin, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Lokasi pencurian 4 baterai PT Telkom Foto: dok. Istimewa |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku mencuri baterai MSAN milik Telkom, kemudian menjualnya. Saksi langsung melapor dan kami lakukan pengejaran," ujar Agus.
Barang bukti obeng, STNK, dan tang milik tersangka Foto: dok. Istimewa |
Polisi mengamankan empat baterai perangkat MSAN, obeng, gembok, tang, anak kunci, serta satu unit motor Honda Beat sebagai barang bukti. Kerugian dalam pencurian ini diduga mencapai Rp 10 Juta.
Keduanya kini berada di Mapolsek Sawah Besar guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan akan dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(cim/ams)











































Lokasi pencurian 4 baterai PT Telkom Foto: dok. Istimewa
Barang bukti obeng, STNK, dan tang milik tersangka Foto: dok. Istimewa