Curi Perangkat PT Telkom di Sawah Besar, 2 Petugas Gadungan Diciduk

Curi Perangkat PT Telkom di Sawah Besar, 2 Petugas Gadungan Diciduk

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 12:25 WIB
Curi Perangkat PT Telkom di Sawah Besar, 2 Petugas Gadungan Diciduk
Barang bukti yang diamankan polisi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - SB (32) dan WAG (22) ditangkap anggota Reskrim Polsek Sawah Besar setelah melakukan pencurian di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Keduanya mencuri empat baterai milik PT Telkom Indonesia Tbk dengan modus sebagai petugas.

"Empat baterai perangkat MSAN dicuri oleh kedua pelaku yang berpura-pura sebagai petugas. Lalu dilihat oleh saksi yang menduga keduanya bukan petugas Telkom," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Agus Ahmad Kurnia, saat ditemui di Jalan Wahidin, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Lokasi pencurian 4 baterai PT TelkomLokasi pencurian 4 baterai PT Telkom Foto: dok. Istimewa


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (22/10) lalu, di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Keduanya melakukan pencurian baterai dengan modus ingin dijual kembali.

"Para pelaku mencuri baterai MSAN milik Telkom, kemudian menjualnya. Saksi langsung melapor dan kami lakukan pengejaran," ujar Agus.

Barang bukti obeng, STNK, dan tang milik tersangkaBarang bukti obeng, STNK, dan tang milik tersangka Foto: dok. Istimewa


Polisi mengamankan empat baterai perangkat MSAN, obeng, gembok, tang, anak kunci, serta satu unit motor Honda Beat sebagai barang bukti. Kerugian dalam pencurian ini diduga mencapai Rp 10 Juta.

Keduanya kini berada di Mapolsek Sawah Besar guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan akan dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(cim/ams)


Berita Terkait