KPU Siapkan Dokumen Hadapi Gugatan Parpol di Bawaslu

KPU Siapkan Dokumen Hadapi Gugatan Parpol di Bawaslu

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 12:20 WIB
KPU Siapkan Dokumen Hadapi Gugatan Parpol di Bawaslu
Foto: Komisioner KPU Pramono Ubaid (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan parpol ke Bawaslu terkait pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019. Beberapa parpol yang tidak lolos pendaftaran KPU mulai melapor ke Bawaslu.

"Kita mau menyiapkan semua dokumen, yang berkaitan dengan kemungkinan yang akan diadukan ke Bawaslu," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Pramono mengatakan KPU telah mengidentifikasi apa saja persoalan yang nantinya akan dilaporkan ke Bawaslu. Diantaranya terkait sipol, batas waktu, hingga status hukum sipol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari beberapa wacana yang berkembang, kita sudah bisa mengidentifikasi sebenarnya persoalan apa yang akan diajukan ke Bawaslu," kata Pramono.

"Soal sipol, kemudian soal batas waktu, kemudian soal kedudukan hukum (sipol) dan kesulitan yang dihadapi," sambungnya.

Ia juga mengatakan KPU akan mengikuti proses yang berjalan. Serta mempersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan bila Bawaslu meminta keterangan.

"Kita akan mengikuti proses yang berjalan, kita akan menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan dalam persiapan untuk Bawaslu nanti," kata Pramono. (nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads