"Kita mau menyiapkan semua dokumen, yang berkaitan dengan kemungkinan yang akan diadukan ke Bawaslu," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Pramono mengatakan KPU telah mengidentifikasi apa saja persoalan yang nantinya akan dilaporkan ke Bawaslu. Diantaranya terkait sipol, batas waktu, hingga status hukum sipol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal sipol, kemudian soal batas waktu, kemudian soal kedudukan hukum (sipol) dan kesulitan yang dihadapi," sambungnya.
Ia juga mengatakan KPU akan mengikuti proses yang berjalan. Serta mempersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan bila Bawaslu meminta keterangan.
"Kita akan mengikuti proses yang berjalan, kita akan menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan dalam persiapan untuk Bawaslu nanti," kata Pramono. (nvl/nvl)











































