Pemenang Tender Tinta Bantah Suap KPU US$ 57 Ribu

Pemenang Tender Tinta Bantah Suap KPU US$ 57 Ribu

- detikNews
Jumat, 27 Mei 2005 18:03 WIB
Jakarta - Berdasarkan catatan Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hamdani Amin, PT Wahgo International, yang memenangkan tender pengadaan tinta memberikan 57 ribu dolar AS kepada KPU. Namun Direktur Utama PT Wahgo International, Suresh Gobindram Vaswani, membantahnya."PT Wahgo maupun Pak Suresh pribadi tidak pernah memberikan dana ke pejabat KPU," kata pengacara Suresh, Donny Trihardono, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Veteran, Jakarta, Jumat (27/5/2005).Suresh diperiksa sekitar 8 jam. Dia tiba di KPK pukul 09.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Suresh dicecar 22 pertanyaan mengenai pemberian dana ke Hamdani Amin. Sebagai rekanan KPU dalam pengadaan tinta, kata Donny, PT Wahgo juga tidak pernah meminta kepada KPU untuk pembebasan biaya masuk barang. "PT Wahgo tak pernah meminta pembebasan bea masuk dan melunasi seluruh pajak yang dibebankan ke PT Wahgo," kata Donny. Ditanya mengenai nilai kontrak PT Wahgo ke KPU, pengacara Suresh menolak untuk menjawab. "Masalah detail nilai kontrak tanyakan saja ke penyidik yang memeriksa," kata Doni.Hingga pukul 17.55 WIB, KPK masih memeriksa staf Sekjen KPU, Mubari. Orang dekat Sussongko Suhardjo itu diperiksa tentang penggunaan dana KPU oleh anggota KPU Chusnul Mar'iyah. (iy/)


Berita Terkait