Kasus BLBI, KPK Panggil Eks Deputi Bidang BPPN Jusak Kazan

Kasus BLBI, KPK Panggil Eks Deputi Bidang BPPN Jusak Kazan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 11:34 WIB
Gedung KPK (Foto: Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil mantan Deputi bidang BPPN Jusak Kazan. Dia dipanggil untuk menjadi saksi tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Jusak Kazan rencananya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (25/10/2017).

Jusak Kazan sebelumnya pernah diperiksa pada Jumat (19/5). Saat itu pemeriksaan Jusak disebut untuk mendalami proses penerbitan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada bulan Februari 2004, terutama didalami terkait kewajiban obligor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mulai masuk pada proses dan hasil kebijakan KKSK yang diambil pada Februari 2004 karena di sana diduga sudah tidak dicantumkan lagi angka Rp 3,7 triliun yang saat ini kami pandang sebagai kerugian negara. Tentu kita telusuri lebih lanjut alur prosesnya seperti apa dan siapa saja pihak-pihak yang berkontribusi dalam hal ini," tutur Febri, Jumat (19/5).

Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads