"Jusak Kazan rencananya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (25/10/2017).
Jusak Kazan sebelumnya pernah diperiksa pada Jumat (19/5). Saat itu pemeriksaan Jusak disebut untuk mendalami proses penerbitan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada bulan Februari 2004, terutama didalami terkait kewajiban obligor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara. (nif/dhn)











































