"Prinsip pokoknya, keadilan tetap ada. Tidak sama sekali pemerintah bertindak diktator. Karena tetap ada instansi atau lembaga peradilan yang membatalkan pemerintah punya. Itu esensinya. Jadi perbedaan sistem saja, di balik saja," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Menurut JK, isi perppu yang kini menjadi UU itu hanya berubah dalam hal mekanisme pembubaran suatu ormas. Sementara sebelumnya pemerintah harus melewati proses pengadilan sebelum membubarkan ormas, sekarang pemerintah bisa mengambil langkah pembubaran secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (24/10) kemarin. Namun ada pula opsi agar UU Ormas itu sedikit direvisi.
Perppu itu diterbitkan pemerintah sebagai perubahan atas UU 17/2013 tentang Ormas. Ada sederet hal baru di dalamnya, seperti perluasan unsur larangan untuk ormas. Larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya di antaranya soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM punya kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya melewati dua sanksi administratif. (tfq/dhn)











































