Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Pegawai BPPT

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Pegawai BPPT

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 11:05 WIB
Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Pegawai BPPT
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil 3 saksi untuk menelusuri kasus pengadaan proyek e-KTP. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Ketiganya antara lain Perekayasa Madya di Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) BPPT Slamet Aji Pamungkas; serta Rudira S Boedi Mranata (wiraswasta) dan Yeanne Sutrisno (karyawan swasta).

"Ketiga saksi dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (25/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet Aji Pamungkas yang juga bertugas di Badan Ekonomi Kreatif ini sebelumnya juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi untuk Setya Novanto saat masih berstatus tersangka. Namun, belum diketahui kaitannya dalam kasus e-KTP ini.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.

Tersangka yang ditetapkan KPK pada 27 September 2017 itu baru sekali diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (20/10) pekan lalu. Hingga kini KPK belum menahan Anang. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads