Ketiganya antara lain Perekayasa Madya di Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) BPPT Slamet Aji Pamungkas; serta Rudira S Boedi Mranata (wiraswasta) dan Yeanne Sutrisno (karyawan swasta).
"Ketiga saksi dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (25/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.
Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.
Tersangka yang ditetapkan KPK pada 27 September 2017 itu baru sekali diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (20/10) pekan lalu. Hingga kini KPK belum menahan Anang. (nif/dhn)











































