"Dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR hari ini ada 3 konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai ormas sudah tamat, tak bisa hidup lagi," ujar Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter lewat akun @mohmahfudmd seperti dilihat detikcom, Rabu (25/10/2017).
Mahfud menjelaskan, dengan diterimanya Perppu Ormas oleh DPR, berarti pembubaran HTI oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sah sesuai dengan undang-undang karena perppu tersebut menjadi undang-undang.
Lanjut Mahfud, diterimanya Perppu Ormas ini oleh DPR otomatis membuat perkara judicial review atau uji materi di MK jadi kehilangan obyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perppu yang sudah jadi UU ini di-judicial review lagi ke MK dan MK mengabulkan, maka HTI tetap bubar sebab vonis MK berlaku ke depan (prospektif)," sambungnya.
Baca juga: Sah Jadi UU, Ini Isi Lengkap Perppu Ormas |
Perppu Ormas disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna kemarin, Selasa (24/10). Kini perppu tersebut telah resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17/2013.
Atas pengesahan tersebut, sejumlah pihak, seperti PP Muhammadiyah dan Partai Gerindra, akan mengajukan judicial review ke MK terkait disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang. Pihak MK sendiri telah angkat bicara dan mempersilakan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini