Gerindra akan Ajukan Judicial Review UU Ormas, MK: Silakan Saja

Gerindra akan Ajukan Judicial Review UU Ormas, MK: Silakan Saja

Azzahra Nabilla - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 09:35 WIB
Gerindra akan Ajukan Judicial Review UU Ormas, MK: Silakan Saja
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Partai Gerindra menolak UU Ormas dan segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Atas rencana itu, MK mempersilakan Gerindra mengajukannya.

"Silakan saja kalau mau mengajukan. Tapi nanti dari MK akan dilihat secara cermat legal standing-nya. Apakah betul mereka-mereka ini punya legal standing," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, ketika dihubungi detikcom, Rabu (25/10/2017) pagi ini.


DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU lewat paripurna. Perppu Ormas menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggapan MK didasari putusan-putusan di masa lampau. Terlebih MK menilai sebenarnya tidak pantas kekalahan politik pembentuk UU membuat pihak tersebut mengajukan judicial review.


"Karena dalam putusan-putusan terdahulu MK secara tegas menyatakan, meskipun ini sifatnya kasuistis, bahwa tidak sepantasnya tidak elok kalau pembentuk undang-undang yang kemudian katakanlah dalam tanda kutip kalah secara politik di DPR kemudian mengajukan judicial review ke MK. Logikanya agak lucu gitu ya, mereka yang membentuk undang-undang, kemudian kalah secara politik kemudian mengajukan judicial review ke MK," tuturnya.

Meski demikian, menurut Fajar, tidak ada pelarangan pengajuan judicial review di MK. Nantinya MK hanya akan memberi dua pilihan, antara pengujian UU dikabulkan atau tidak.

"MK tidak bisa melarang. MK bisa dalam tanda kutip melarang itu melalui putusannya itu, dikabulkan atau tidak. Termasuk soal legal standing itu," kata Fajar.

[Gambas:Video 20detik]


Partai Gerindra akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU Ormas yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gerindra akan membahas rencana gugatan ini dengan fraksi lain.

"Nanti kami opsi Gerindra dan fraksi lain akan mendiskusikan, merapatkan, dan mengajukan (gugatan) atau elemen lain dengan membuat judicial review ke MK," ujar Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria. (aan/asp)


Berita Terkait