"Silakan saja kalau mau mengajukan. Tapi nanti dari MK akan dilihat secara cermat legal standing-nya. Apakah betul mereka-mereka ini punya legal standing," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, ketika dihubungi detikcom, Rabu (25/10/2017) pagi ini.
Baca juga: Sah Jadi UU, Ini Isi Lengkap Perppu Ormas |
DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU lewat paripurna. Perppu Ormas menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dalam putusan-putusan terdahulu MK secara tegas menyatakan, meskipun ini sifatnya kasuistis, bahwa tidak sepantasnya tidak elok kalau pembentuk undang-undang yang kemudian katakanlah dalam tanda kutip kalah secara politik di DPR kemudian mengajukan judicial review ke MK. Logikanya agak lucu gitu ya, mereka yang membentuk undang-undang, kemudian kalah secara politik kemudian mengajukan judicial review ke MK," tuturnya.
Meski demikian, menurut Fajar, tidak ada pelarangan pengajuan judicial review di MK. Nantinya MK hanya akan memberi dua pilihan, antara pengujian UU dikabulkan atau tidak.
"MK tidak bisa melarang. MK bisa dalam tanda kutip melarang itu melalui putusannya itu, dikabulkan atau tidak. Termasuk soal legal standing itu," kata Fajar.
Partai Gerindra akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU Ormas yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gerindra akan membahas rencana gugatan ini dengan fraksi lain.
"Nanti kami opsi Gerindra dan fraksi lain akan mendiskusikan, merapatkan, dan mengajukan (gugatan) atau elemen lain dengan membuat judicial review ke MK," ujar Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria. (aan/asp)











































