Perjalanan panjang tersebut diawali dengan diterbitkannya Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas oleh pemerintah pada 10 Juli 2017 lalu. Perppu dianggap perlu untuk menertibkan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Seminggu setelah penerbitan Perppu itu, badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicabut. Di mana ancang-ancang pembubaran HTI telah ada sejak 2 bulan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niat pemerintah untuk membubarkan HTI pertama kali disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto pada 8 Mei 2017. Wiranto menyatakan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Perppu kemudian diserahkan ke DPR untuk dibahas. Sebelum itu, Komisi II DPR sempat pergi ke daerah untuk mencari masukan.
Selanjutnya Komisi II DPR juga memanggil ormas-ormas untuk didengarkan pendapatkan dalam rapat dengar pendapat (RDP). Rapat digelar pada 18 Oktober 2017.
Sejumlah ormas yang hadir antara lain FPI, MUI, HTI dan LBH Jakarta. Mayoritas dari ormas yang hadir dalam RDPU kali ini menolak Perppu ormas.
"Kalau berdasarkan hukum saya kira sudah sangat layak Perppu ini ditolak DPR dan tidak disetujui kami sudah ada bahan. Kita doakan DPR agar memiliki kekuatan untuk menolak Perppu ini," ujar Sekretaris Umum FPI Munarman dalam ruang rapat Komisi II di gedung DPR, Kamis (19/10).
Sehari kemudian, giliran TNI, Polri, dan Kejaksaan yang dipanggil Komisi II. Hanya saja Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung tidak hadir dalam rapat tersebut.
Perwakilan dari TNI ada Letnan Jenderal TNI Dodi Wijanarko, dari Polri diwakilkan oleh Irjen Pol Drs. Raja Erizman dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.
Selanjutnya pada Selasa, 24 Oktober 2017, digelar paripurna yang salah satunya agendanya membahas Perppu Ormas. Sebanyak 267 anggota DPR tak hadir dalam paripurna tersebut.
Rapat sempat diskors sekitar 1 jam untuk dilakukan lobi-lobi. Setelah pembahasan yang cukup alot, Perppu 2/2017 tentang Ormas segera diambil keputusannya.
Baca juga: Sah Jadi UU, Ini Isi Lengkap Perppu Ormas |
Tujuh Fraksi menyatakan setuju dengan Perppu ormas melalui sistem voting. Empat di antaranya menyatakan mutlak setuju yakni PDIP, NasDem, Golkar dan Hanura. Sementara tiga lain yakni Demokrat, PKB, dan PPP menyatakan setuju namun dengan catatan.
Tiga partai yang menyatakan tidak setuju adalah Gerindra, PAN, dan PKS. Bahkan Partai Gerindra sudah berencana mengajukan gugatan uji materi UU Ormas yang baru disahkan ke MK.
"Nanti kami opsi Gerindra dan fraksi lain akan mendiskusikan, merapatkan dan mengajukan (gugatan) atau elemen lain dengan membuat judicial review ke MK," ujar Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria, Selasa (24/10).
(rna/yld)