Cegah Illegal Fishing, Lisensi Kapal Asing Dihentikan
Jumat, 27 Mei 2005 17:30 WIB
Jakarta -
Pemerintah Indonesia akan menghentikan pemberian lisensi penangkapan ikan bagi kapal-kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Hal ini dilakukan sehubungan dengan maraknya penyalahgunaan lisensi oleh kapal-kapal asing tersebut. Perairan Indonesia, mau tidak mau diakui sebagai ladang illegal fishing, terutama bagi kapal-kapal berbendera asing. Minimnya pengawasan perairan laut seluas 5,8 juta kilometer persegi yang meliputi laut teritorial, laut Nusantara, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) jadi alasan. "Dengan pencabutan lisensi ini kita juga mengharapkan kapal-kapal asing untuk ikut berpartisipasi membentuk industri perikanan di Indonesia," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa dalam media briefing di Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (27/5/2005). Marty pun menjelaskan pencabutan lisensi ini juga dilakukan sehubungan dengan penangkapan nelayan-nelayan Indonesia yang dilakukan oleh pihak Australia. Banyak nelayan Indonesia ditangkap oleh pihak Australia karena dianggap melakukan illegal fishing di perairan Australia. "Kita juga akan mengadakan pertemuan khusus dengan pemerintah Australia untuk membahas masalah illegal fishing ini," lanjut Marty.Lebih lanjut, pria berkaca mata ini menjelaskan perihal kondisi kapten kapal asal Indonesia Hok Sun Eng yang menderita luka bakar setelah ditangkap aparat Australia. "Tidak benar kapalnya dibakar oleh pejabat pemerintah Australia yang menyebabkan luka bakar tersebut. Luka bakar itu terjadi karena ada perselisihan dengan anak buah kapal bernama Saeful Anwar yang menyiram minyak tanah ke arah Hok Sun Eng," jelas Marty.
(dni/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































