Eks Irjen Kemendes Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Eks Irjen Kemendes Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 08:38 WIB
Eks Irjen Kemendes Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Sugito dan Jarot Dituntut 2 Tahun Penjara (Foto: Agung Pambudhy/detikFoto)
Jakarta - Eks Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo akan menjalani sidang putusan perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sidang akan dimulai pada Rabu (25/10) siang ini.

"Iya siang ini sidang putusan Sugito dan Jarot," kata jaksa KPK Takdir Suhan kepada detikcom, Rabu (25/10/2017).

Dalam sidang tuntutan, Sugito dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan. Sugito diyakini jaksa bersalah menyuap auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli Rp 240 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Jarot Budi Prabowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan. Jarot Budi disebut jaksa mengumpulkan uang dari sejumlah Ditjen di Kemendes untuk mempengaruhi pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemendes.
Sugito dan Jarot Dituntut 2 Tahun PenjaraSugito dan Jarot Dituntut 2 Tahun Penjara (Foto: Agung Pambudhy/detikFoto)

Jaksa menyatakan, Ali Sadli mengakui telah menerima uang Rp 200 juta dari Jarot. Apalagi dalam kamera CCTV disebut jaksa Jarot yang mengenakan tas berwarna hitam bertemu Ali Sadli di Kantor BPK pada 10 Mei 2017.

Pada 26 Mei, Jarot disebut juga bertemu kembali dengan Ali Sadli dengan membawa uang Rp 40 juta.

Awalnya, jaksa mengatakan Sugito pernah bertemu dengan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam pada akhir April 2017. Pertemuan itu berlangsung di kantor Kemendes PDTT Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan.

"Choirul Anam menyarankan ada atensi pada Ali Sadli dan Rochmadi serta atensi atas saran Ali Sadli. Sehingga Choirul Anam bertemu dengan terdakwa. Permohonan atensi saat bersamaan dengan pemeriksaan keuangan opini di Kemendes," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/10)

Sugito dan Jarot disebut jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads