"MUI bisa menerima hasil keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Perubahan RUU nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, ketika dihubungi detikcom, Selasa (24/10/2017) malam.
Menurutnya, pengesahan UU Ormas merupakan keputusan politik yang telah dilaksanakan DPR dengan cara demokratis. Selain itu juga telah sesuai dengan ketentuan konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MUI berharap agar semua pihak dapat menghormati keputusan tersebut. Jika ada yang masih belum bisa menerima hendaknya bisa melakukan perlawanan hukum melalui mekanisme uji materi di MK, tidak usah melalui demo dengan pengerahan massa karena dikhawatirkan bisa mengganggu kepentingan umum," imbuhnya.
Baca juga: Tolak UU Ormas, Ini Alasan Gerindra-PAN-PKS |
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi UU Ormas yang baru sebagai pengganti UU No 17 Tahun 2013. Dari 10 fraksi, tiga di antaranya tidak setuju dengan pengesahan ini, yakni Gerindra, PKS, dan PAN.
(yld/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini