"Tanggapan PBNU, saya kira sesuai harapan PBNU memang sebaiknya perppu itu segera menjadi UU. Kalau sudah jadi UU itu sudah sesuai menjadi prosedur UU. Maka rencana yang sudah dirancang pemerintah dan dibahas di DPR selesai seperti itu," kata Wakil Sekjen PBNU Masduki Baidlowi, ketika dihubungi detikcom, Selasa (24/10/2017) malam.
"Artinya negara atau pemerintah punya perangkat untuk menangkal terkait masalah ideologi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut dengan disahkannya UU tersebut pemerintah memiliki perangkat untuk menangkal ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Akan tetapi dalam penerapannya jangan sampai pemerintah bertindak sewenang-wenang membubarkan ormas.
"Saya kira, otomatis itu tak masalah (menindak ormas yang dianggap bertentangan pancasila) dengan catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah jangan sewenang-wenang menggunakan itu," ujarnya.
Masduki juga meminta pemerintah jangan memutuskan secara sendiri sebuah ormas melanggar Pancasila. Karena pengambilan keputusan harus mengajak semua pihak terkait serta ormas lainnya.
"Jangan mengambil proses itu sendiri tapi adanya pertimbangan dari semua pihak. Termasuk satu contoh kenapa perppu itu digunakan kan dia mempertimangan dari ormas lainnya, termasuk kepada PBNU dan kepada pihak yang dianggap punya posisi strategis dalam konteks negara apakah itu pemerintah jangan kemudian digunakan sewenang-wenang," ujarnya.
(yld/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini