Bawaslu: Batas Parpol Laporkan KPU hingga 26 Oktober

Bawaslu: Batas Parpol Laporkan KPU hingga 26 Oktober

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 20:56 WIB
Bawaslu: Batas Parpol Laporkan KPU hingga 26 Oktober
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Beberapa partai politik melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan batas waktu pelaporan adalah Kamis besok.

"Batas waktu sampai hari Kamis (26/10) memasukkan laporan," ujar Ratna di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Laporan yang masuk ke Bawaslu akan diproses selama 14 hari kerja. Nantinya akan dilakukan proses pemeriksaan kelengkapan berkas dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian 14 hari kerja akan dilakukan proses pemeriksaan kelengkapan berkas, kemudian proses pemeriksaan dalam bentuk klarifikasi pihak terlapor dan pelapor serta (dilakukan) pengkajian," ujar Ratna.

Ratna mengatakan proses pemeriksaan dapat diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan jika parpol dapat lebih cepat memberikan syarat dan berbagai kebutuhan data.

"Bisa lebih cepat dari 14 hari kalau syarat formil materiil dan kebutuhan data bisa cepat kami peroleh. Syarat formil-materiil itu kan syarat kelengkapan," kata Ratna.

Bawaslu akan menangani laporan pelanggaran administrasi dalam tiga tahap. Hal ini dilakukan mulai pemberkasan, pemeriksaan, hingga pengkajian untuk mengambil keputusan.

"Kami pakai prosedur penanganan pelanggaran administrasi. Ada tiga tahapan nanti, tahapan pemberkasan, pemeriksaan, dan pengkajian," ujarnya.

"Pengkajian ini akan melahirkan putusan, sekarang ini masih tahapan pengambilan form," sambungnya. (nvl/nvl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads