Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik perlu mendalami informasi yang diketahui oleh Azmin Aulia dalam proyek e-KTP.
"Dalam pemeriksaan hari ini, diklarifikasi dan dikonfirmasi kembali apa yang diketahui dalam proyek e-KTP ini," ujar Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Menurut Febri, Azmin Aulia juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Namun beberapa fakta persidangan perkara ini sudah dinyatakan oleh Azmin Aulia.
"Itu sebagian sudah muncul dalam persidangan karena ada kebutuhan ujian informasi Sugiharto dan Irman. Saksi pernah diperiksa sebelumnya, butuh diperiksa kembali tersangka lain, ada dua tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiarjo) dan MN (Markus Nari)," ucap Febri.
Untuk saksi lain, yakni staf Fraksi Demokrat, Eva Ompita Soraya, Febri mengatakan penyidik perlu mengetahui proses anggaran yang melibatkan DPR. KPK juga perlu mengklarifikasi beberapa informasi kepada Eva.
"Proses pembahasan anggaran sejak awal itu kan harus melibatkan DPR. Kami juga mendalami aspek proses pembahasan anggaran e-KTP tersebut dan juga mengklarifikasi beberapa info yang sudah pernah disampaikan oleh saksi-saksi yang lain," jelas Febri.
Sedangkan saksi lain yang tidak hadir adalah anggota DPR Mirwan Amir dan Ketua DPRD Sumatera Barat Yultekhnil. Keduanya akan dijadwalkan pemanggilan ulang. (fai/rvk)











































