Menurut Waketum Gerindra Fadli Zon, masih ada yang mengganjal bagi partainya soal aturan pembubaran ormas dalam UU itu. Sebab, dalam Perppu Ormas yang baru disahkan menjadi UU tersebut, tidak ada lagi proses pengadilan untuk membubarkan ormas.
"Terutama terkait pengadilan. Kalau bukan hukum yang menentukan jalannya aturan main ini, lantas siapa? Ini akan berbahaya sekali ke depan kalau tak ada hukum berada di pihak tengah untuk mengadili," kata Fadli seusai rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Namun Fadli tidak mau buru-buru membicarakan soal revisi. Dia berharap Mahkamah Konstitusi bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam judicial review yang akan dilakukan oleh partainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira terbuka peluang untuk merevisi UU ini seperti komitmen pemerintah sendiri, banyak hal yang harus dirombak dari UU ini. Karena UU ini tidak harmonis dengan UU lainnya termasuk soal hukuman seumur hidup," imbuh Wakil Ketua DPR itu.
DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU. Kini Perppu tentang Ormas resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.
Pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat sempat berjalan alot karena sikap fraksi mengenai perppu ini terbelah.
Ada tiga peta kekuatan terkait sikap fraksi dalam Perppu Ormas. PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar telah menyatakan mendukung perppu itu disahkan menjadi undang-undang pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Kemudian tiga fraksi, yaitu PKB, Demokrat, dan PPP, juga mengatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU namun dengan catatan. Mereka meminta dilakukan revisi bila UU itu disahkan menjadi UU. Sementara itu, Gerindra, PKS, dan PAN masih tegas konsisten sejak awal menyatakan menolak Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU itu. (yas/elz)










































