"Kami tidak merespons itu terkait dengan setuju atau tidak. Kita menghargai apa yang sudah diputuskan oleh Presiden," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
"Kepolisian dan kejaksaan sesuai dengan ketentuan akan terus melakukan kerja pemberantasan korupsi, kita punya mekanisme koordinasi dan supervisi," lanjut Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kita melakukan cukup banyak tugas kordinasi dan supervisi itu, misalnya koordinasi kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan ada 114 sampai akhir Agustus sudah kita koordinasikan penanganan perkaranya. Kemudian supervisi ada 175 kasus yang kita supervisi. Itu semua dimulai SPDP disampaikan penyidik Polri dan kejaksaan ke KPK sesuai Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," kata Febri.
KPK juga enggan menyatakan setuju atau tidak perihal wacana pembentukan Densus Tipikor. Namun, kata Febri, koordinasi dan supervisi harus dilakukan bersama KPK, Polri, dan Kejagung.
"KPK tentu tidak dalam posisi ingin atau tidak ingin Densus. Posisi KPK adalah agar upaya pemberantasan korupsi itu menjadi lebih kuat," ucap Febri. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini