"Agar dimatangkan dulu tentang payung hukumnya. Bila hanya penguatan di internal cukup seperti pembentukan struktur yang sudah ada di Polri saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto dalam keterangannya, Selasa (24/10/2017).
Rikwanto menyampaikan Polri juga diminta untuk lebih rinci membuat SOP Densus Tipikor. Densus Tipikor juga diharapkan diisi oleh penyidik-penyidik yang profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Polri diminta menerapkan sistem finding person dalam proses perekrutan personelnya. "Melalui proses assessment yang baik supaya yang terpilih nanti sebagai anggota Densus Tipikor kompetensinya sesuai," sambung Rikwanto.
Selanjutnya, disampaikan Rikwanto, Polri diarahkan agar tak mengambil kewenangan institusi lain seperti KPK dan kejaksaan. Sehingga, Densus Tipikor hanya diisi oleh personel Polri sendiri.
"Tidak ada mengambil kewenangan instansi lain seperti kejaksaan atau KPK," imbuh dia.
"Data anggaran Polri juga diminta lebih rinci lagi dan disesuaikan dengan kebutuhan riil seperti belanja modal, gedung, perlengkapan kantor, biaya operasional hingga gaji pegawai," sambungnya.
Selain itu, hubungan yang bersifat kerja sama antar KPK dan Kejaksaan juga tak luput dari pengkajian ulang.
"Bagaimana bentuk kerja sama dengan instansi terkait juga perlu dikaji, agar setelah beroperasi bisa bersinergi," tutur Rikwanto.
Menurut Rikwanto, tidak batas waktu penundaan Densus Tipikor ini. Namun, Polri bisa kembali mengusulkan bila sudah siap.
"Penundaan dimaksud, waktunya sampai kapan tidak dibatasi. Namun bila Polri sudah siap, usulan tentang Densus Tipikor bisa segera diajukan lagi setelah melalui pengkajian di Kemenko Polhukam," tuturnya.
(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini