"Kedua pelaku bernama Agus Saputra (22) dan Amru Robbi (18). Keduanya merupakan warga Kecamatan Medan Helvetia," kata Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni dalam keterangannya, Selasa (24/10/2017).
Trila mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah korban Yohana (19) melapor ke Polsek Helvetia bahwa dirinya baru saja menjadi korban penjembretan pada Selasa (19/9) di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan. Saat itu, korban sedang menumpang becak motor. Tiba-tiba, datang pelaku dari belakang seterusnya mengambil HP korban yang sedang dipegangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku pada Minggu (22/10) di lokasi terpisah. Pelaku Agus diketahui sebagai joki dan pelaku Roby berperan sebagai eksekutor.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua buah tas dan satu unit sepeda motor Satria FU BK 2306 SS.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan (kasus) ini masih dikembangkan," tutup Rusdi. (asp/asp)











































