"Hari ini kirim berkas tahap pertama ke Kejagung milik ketiganya. (Berkas) dijadikan dalam satu berkas perkara," ujar Kanit I Subdit V Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijanarko kepada detikcom, Selasa (24/10/2017).
Dalam proses penyidikan, penyidik menyita uang Rp 2 miliar dari rekening First Travel. Polisi juga berupaya melacak aset simpanan bos First Travel.
"Uang jemaah yang harus dipertanggungjawabkan lebih dari Rp 900 miliar, dari mana dia dapat uang segitu? Siapa investor yang mau take over beban sebanyak itu? Apa untungnya bagi investor?," kata Bambang.
Selain sangkaan dugaan penipuan, penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang. Aset-aset bos First Travel yang disita menurut Bambang dapat dilelang bila TPUU terbukti
"Harapannya selesai sidang TPPU maka seluruh aset bisa dilelang untuk kembalikan kerugian jamaah," imbuhnya.
Ketiga tersangka kasus First Travel dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(fdn/fdn)











































