Gerindra Siap Ajukan Judicial Review UU Ormas ke MK

Gerindra Siap Ajukan Judicial Review UU Ormas ke MK

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 18:12 WIB
Paripurna pengambilan keputusan Perppu Ormas/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Partai Gerindra akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU Ormas yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gerindra akan membahas rencana gugatan ini dengan fraksi lainnya.

"Nanti kami opsi Gerindra dan fraksi lain akan mendiskusikan, merapatkan dan mengajukan (gugatan) atau elemen lain dengan membuat judicial review ke MK," ujar Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Fraksi Gerindra juga mempertimbangkan adanya kesepakatan sejumlah fraksi melakukan revisi UU Ormas. Selain mengajukan judicial review, Gerindra ingin merevisi isi UU secara menyeluruh.

"Kalau sudah disahkan mekanismenya ada dua. Satu mekanisme yang diambil bagi yang keberatan dan menolak bisa mengajukan judicial review. Kedua juga bisa dilakukan dengan cara kami akan mengajukan revisi terhadap Perppu yang sudah disahkan," tegasnya.

DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU lewat paripurna. Perppu Ormas menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013. (yas/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads