"Nanti kami opsi Gerindra dan fraksi lain akan mendiskusikan, merapatkan dan mengajukan (gugatan) atau elemen lain dengan membuat judicial review ke MK," ujar Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Fraksi Gerindra juga mempertimbangkan adanya kesepakatan sejumlah fraksi melakukan revisi UU Ormas. Selain mengajukan judicial review, Gerindra ingin merevisi isi UU secara menyeluruh.
"Kalau sudah disahkan mekanismenya ada dua. Satu mekanisme yang diambil bagi yang keberatan dan menolak bisa mengajukan judicial review. Kedua juga bisa dilakukan dengan cara kami akan mengajukan revisi terhadap Perppu yang sudah disahkan," tegasnya.
DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU lewat paripurna. Perppu Ormas menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013. (yas/fdn)