"Pemerintah tegaskan menolak anggapan kalau Pancasila itu bukan alat politik pemerintah, Pancasila bukan alat untuk memukul terhadap hal-hal lain yang bertentangan dengan aktivitas yang dilindungi oleh konstitusi," ujar Tjahjo di ruang paripurna, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Ia mengatakan setiap warga negara memang mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun, membentuk ormas yang dilindungi UUD. Namun tidak boleh menyimpang dari ideologi Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan DPR dan pemerintah mempunyai komitmen yang sama yaitu menjaga ideologi Pancasila karena itu sudah final. Pemerintah akan membuka peluang revisi UU Ormas tapi selain persoalan empat pilar.
"Pemerintah dan DPR mempunyai komitmen sama menjaga ideologi Pancasila. Bahwa keyakinan idelogi bangsa Pancasila sudah final," ucapnya.
"Pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk koreksi penyempurnaan terbatas dalam arti urusan ideologi Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dalam bangsa kita. Soal yang lain pemerintah terbuka atas koreksi inilah yang kita cermati dari mulai di Komisi II, paripurna termasuk hasil lobi tadi," imbuhnya. (lkw/dhn)











































