Densus Tipikor Ditunda, Jaksa Agung: Perlu Kajian Mendalam

Densus Tipikor Ditunda, Jaksa Agung: Perlu Kajian Mendalam

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 17:50 WIB
Densus Tipikor Ditunda, Jaksa Agung: Perlu Kajian Mendalam
Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo (Andhika-detikcom)
Jakarta - Pembentukan Densus Tipikor Polri ditunda pemerintah. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan alasannya mungkin kajian tentang Densus Tipikor masih belum komprehensif.

"Itu bukan sesuatu yang sederhana, jadi perlu dikaji lebih dalam lagi dari beberapa aspek. Bagaimana tentang pendanaannya, tentang struktur saksinya, tentang hukumnya, tentang mekanisme dan tata cara kerjanya. Itu semua harus didalami lagi," ujar Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Prasetyo, hubungan lembaga pemberantas korupsi seperti Kejaksaan, KPK, dan Polri memang baik-baik saja. Dia menjelaskan pandangannya terkait beda kerja KPK dan lembaga lain.

"KPK punya kelebihan dari segi kewenangan, keterbatasan dari sisi jaringan dan personel. Tapi kepolisian dan Jaksa punya kelebihan dari sisi jumlah personel dan jaringannya lebih luas, kewenangannya tentu tidak sama dengan KPK," tutur Prasetyo.

"Jadi ketiganya harus disinergikan supaya dengan demikian dari pendalaman tadi, proses pemberantasan perkasa korupsi bisa berjalan optimal," ungkapnya.

Prasetyo menyebut akan menuruti keputusan pemerintah terkait penundaan itu. "Kalau sudah keputusan pemerintah, tentunya semuanya harus men-supply, kan," pungkas dia.

(gbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads