"Itu bukan sesuatu yang sederhana, jadi perlu dikaji lebih dalam lagi dari beberapa aspek. Bagaimana tentang pendanaannya, tentang struktur saksinya, tentang hukumnya, tentang mekanisme dan tata cara kerjanya. Itu semua harus didalami lagi," ujar Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK punya kelebihan dari segi kewenangan, keterbatasan dari sisi jaringan dan personel. Tapi kepolisian dan Jaksa punya kelebihan dari sisi jumlah personel dan jaringannya lebih luas, kewenangannya tentu tidak sama dengan KPK," tutur Prasetyo.
"Jadi ketiganya harus disinergikan supaya dengan demikian dari pendalaman tadi, proses pemberantasan perkasa korupsi bisa berjalan optimal," ungkapnya.
Prasetyo menyebut akan menuruti keputusan pemerintah terkait penundaan itu. "Kalau sudah keputusan pemerintah, tentunya semuanya harus men-supply, kan," pungkas dia.
(gbr/rvk)











































