"Partai politik yang masuk dalam tahap administrasi, ini sebenarnya sudah mengetahui kekurangan mereka apa, ataupun terkait kebenaran dokumen yang mereka masukan dalam masa pendaftaran," ujar Evi, dalam diskusi 'Mekanisme Sipol dan Pendaftaran Parpol', di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (24/10/2017).
Ia mengatakan pada tahap ini sebenarnya parpol telah mengetahui kekurangan dokumen masing-masing. Sehingga seharusnya, parpol telah lebih siap dalam masa perbaikan yang nantinya akan diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi mengatakan, KPU memberikan batas waktu perbaikan dalam proses penelitian administrasi selama 14 hari. Nantinya KPU akan memberikan secara resmi hasil penelitian setelah tanggal 15 November.
"Jadi harapan kita karena semua sudah sama-sama tau, partai politik sudah tau kekurangannya apa. Kemudian KPU juga sudah membuat pengecekan dan nanti akan disampaikan secara resmi setelah tanggal 15 November," kata Evi.
Evi mengatakan dirinya berharap partai politik mempunyai dokumen yang sama seperti apa yang sudah dimasukan dalam sipol. Agar dapat mempersiapkan perbaikan, dan melakukan proses perbaikan dengan cepat.
"Tentu harapan kita partai politik juga mempunyai dokumen yang sama, artinya dalam sipolkan sudah ada. Cek kembali dokumen-dokumen yang mereka miliki untuk segera dilakukan persiapan untuk masa perbaikan nantinya," ujar Evi.
"Sehingga tahapan itu juga berjalan tepat waktu, sehingga proses mereka melakukan perbaikan bisa lebih cepat," sambungnya. (nvl/nvl)