Perppu Ormas Jadi UU, Presidium Alumni 212 akan Gugat ke MK

Perppu Ormas Jadi UU, Presidium Alumni 212 akan Gugat ke MK

Zunita Amalia Putri - detikNews
Selasa, 24 Okt 2017 17:18 WIB
Perppu Ormas Jadi UU, Presidium Alumni 212 akan Gugat ke MK
Aksi menolak Perppu Ormas di depan DPR. (Meilika Asanti Wahyudi/detikcom)
Jakarta - Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menegaskan penolakan atas pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Presidium Alumni 212 berencana mengajukan gugatan UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami merasa kecewa kepada putusan sahnya Perppu Ormas. Kami akan melakukan perlawanan, yaitu jalur hukum di MK. Kami tak akan lelah agar UU Ormas dibatalkan," ujar Slamet di depan gedung MPR/DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Perlawanan atas pengesahan Perppu Ormas dalam paripurna di DPR, menurut Slamet, juga bisa dilakukan dengan cara memberi hukuman politik. Masyarakat diminta tidak memilih parpol yang mendukung Perppu Ormas dalam pemilu.

"Partai yang mendukung perppu ini harus diberi pelajaran dengan cara tidak memilih lagi di pilkada dan pilpres," sambungnya.

Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 disahkan menjadi UU lewat voting di paripurna.

Dari total 445 anggota DPR yang hadir, 314 anggota menyatakan setuju Perppu Ormas menjadi UU. Sedangkan 131 anggota DPR menyatakan tidak setuju.

[Gambas:Video 20detik] (fdn/hri)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads