Namun para warga itu tidak menyerah. Mereka berupaya agar harga tanahnya sesuai yang mereka inginkan. Rencananya mereka akan kembali melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ada upaya hukum. Diduga ada kesalahan penerapan hukum," ujar salah satu penggugat, Heryantomo Theng di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Selasa (24/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Jaksel karena proses pembebasan lahan tidak sesuai dengan Perpres yang baru.
Ia mengaku dirugikan baik saat pembangunan maupun sesudah pembangunan MRT. Ia menjelaskan pembangunan MRT menimbulkan kemacetan yang membuat orang malas datang ke tokonya.
Ketika pembangunan sudah selesai, Heryantomo menilai bahwa kerugian yang dialami adalah usahanya akan susah karena terganggu oleh penumpang dari stasiun MRT
"Misalnya kita sudah jalan dari Lebak Bulus ke Stasiun Haji Nawi, itu kan mereka sampai sini mereka tidak bawa kendaraan mereka pasti panggil ojek online. Nah mereka pasti stay di sini (di depan toko), kalau dia ramai, pedagang-pedagang pasti akan stay. Nah kita yang usaha dekat stasiun juga pasti akan susah lagi nah ini yang kita gugat," jelas Heryantomo. (rvk/rvk)











































